Channel9.id – Jakarta. Polisi telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Bekasi, tepatnya di depan SDN Kota Baru II & III, Kamis 1 September 2022. Dalam kesempatan yang sama Polisi juga resmi menetapkan sopir truk trailer berinisial S (30) menjadi tersangka kecelakaan maut tersebut.
Kasie Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto menyatakan olah TKP itu menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Selain melaksanakan pengukuran, kami juga melaksanakan kegiatan pengambilan video melalui alat 3D scanner,” kata Edy.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bekasi, 10 Orang Meninggal Dunia
Edy menjelaskan, hasil olah TKP itu nantinya berupa video rekonstruksi sebelum dan setelah kecelakaan maut tersebut terjadi.
“Kemudian 3D scanner ini, kami mengambil delapan titik pengambilan video, di masing-masing titik itu, antara titik satu dengan titik lainnya berjarak 15 meter,” ujarnya.
Menurut Edy, hasil olah TKP bakal keluar dalam 1X24 jam. Hasil tersebut sebagai bahan pendukung untuk pelaksanaan sidang pengadilan.
“Nanti akan menggambarkan kronologi daripada kecelakaan lalu lintas tersebut,” terangnya.
Selain itu Polres Metro Bekasi juga telah menetapkan sopir kontainer sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo.
“Iya betul, sopir sudah tersangka,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sopir diduga truk lalai dalam mengendarai truknya. Hal ini berkaitan dengan sang sopir yang mengantuk saat berkendara.
“Kelalaian dalam mengemudi, dia mengantuk. Bukan karena pengaruh narkotika karena sudah tes urine hasilnya negatif,” jelas dia.
Agung mengatakan pemeriksaan masih terus berlanjut guna pendalaman kasus ini. Dia hanya merinci bahwa truk saat itu bergerak dari arah Bekasi menuju Surabaya.
“Sementara waktu kita kejar waktu dulu, kita tetapkan dulu sebagai tersangka nanti pendalaman akan kita lakukan disitu supaya cepet prosesnya kita akan kita serahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.
HY