Nasional

Soroti Banjir Jakarta dan Sekitarnya, Kemendagri Godok Substansi Wewenang Dewan Aglomerasi

Channel9.id – Jakarta. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan pihaknya tengah melakukan koordinasi perumusan substansi kewenangan dari Dewan Aglomerasi. Ia mengatakan peran dewan ini nantinya untuk memastikan perencanaan pembangunan wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu disampaikan Bima saat menanggapi kondisi banjir yang terus berulang, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya dalam kurun waktu tiga hari terakhir ini.

“Nanti ini Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinasikan terkait dengan perumusan substansi dari kewenangan Dewan Aglomerasi,” kata Bima Arya kepada wartawan di kantor BNPB Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (5/3/2025).

“Jadi Dewan Aglomerasi ini kan tugasnya nanti untuk memastikan perencanaan, pembangunan daerah aglomerasi Jakarta dan sekitarnya berjalan dengan baik,” sambungnya.

Bima menjelaskan, fokus Dewan Aglomerasi ini utamanya terkait pencegahan bencana. Ia mengatakan sebelum ada dewan aglomerasi, terdapat sebuah forum Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) untuk menyelesaikan masalah-masalah di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur (Jabodetabekjur).

Menurutnya, Dewan Aglomerasi ini akan menggantikan peran BKSP yang selama ini kurang memiliki kekuatan dalam menindak pelanggaran tata ruang.

“Utamanya adalah mencegah bencana. Dulu kami ada forum BKSP namanya. Nah ini yang akan direvitalisasi supaya lebih bergigi gitu loh. Karena kalau enggak, akan berulang terus, ketika bencana ngumpul. Ini harus dibenahi dari mulai perencanaan,” tuturnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menargetkan perumusan substansi kewenangan Dewan Aglomerasi akan diselesaikan tahun ini.

“Ya harusnya tidak terlalu lama, karena kita membutuhkan itu untuk sinkronisasi dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Ini kan sedang disusun RPJMD ya,” jelas Bima.

“Nah, harusnya aglomerasinya juga masuk di momentum yang tepat gitu untuk sama-sama melakukan sinkronisasi RPJMD pemerintah daerah seputar Jakarta. Ya awal tahun inilah,” imbuhnya.

Adapun Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menyebutkan rencana pembentukan kawasan aglomerasi untuk menyinkronkan pembangunan dengan daerah sekitar.

Pada bagian ketentuan umum UU tersebut dijelaskan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa kota dan kabupaten dengan kota induk, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Kota induk yang dimaksudkan adalah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sedangkan daerah yang masuk kawasan aglomerasi ini meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Pada Pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa untuk mengkoordinasikan tata ruang dan rencana pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  73  =  82