Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mengupayakan penagihan pembayaran utang dana talangan ganti rugi korban lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur kepada Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Dana talangan tersebut seharusnya sudah lunas dibayarkan kepada pemerintah sebelum jatuh tempo pada 10 Juli 2019.
“Kami akan menghubungi dan terus berkomunikasi kepada PT Minarak,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (15/7).
Ia menilai perusahaan memiliki komitmen untuk
membayar. Hal itu tercermin dari surat yang disampaikan oleh pemilik
perusahaan. Namun, Ani tak merinci surat apa yang dimaksud.
“Suratnya sudah disampaikan, ditandatangani pemiliknya.
Itu kan sudah komitmen (untuk membayar),” ujarnya.
Sebagai informasi, Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo
Jaya telah mengakui utang senilai Rp773 miliar kepada pemerintah. Mereka
berjanji akan melunasi utang tersebut.
Selain membayar pokok utang, perusahaan juga
harus menanggung denda dan bunga sebesar 4,8 persen per tahun. Namun, hingga
batas waktu berakhir, mereka baru membayar Rp5 miliar.
Terakhir, Lapindo tercatat baru membayar utang kepada pemerintah senilai Rp 5 miliar. Utang tersebut terkait dana talangan yang dibayar perseroan untuk warga yang terdampak semburan lumpur Lapindo.
Sebelumnya, Lapindo sempat balik menuntut piutang dari pemerintah terhadap perseroan untuk pembayaran dana cost recovery sebagai pengembalikan biaya operasi sebesar Rp1,9 triliun. Lapindo juga meminta tukar guling atas adanya utang dan piutang tersebut.
Namun, permintaan dari Lapindo tersebut ditolak oleh
pemerintah. Melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa
Rachmatarmata menyatakan pemerintah tidak bisa menerima permintaan tukar guling
utang dengan piutang cost recovery
tersebut.
Isa menjelaskan, dana cost recovery itu tidak bisa semerta-merta menutup utang Lapindo. “Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu,” ucapnya.
Lebih jauh, Isa menegaskan penolakan negosiasi tersebut semata-mata karena aturan cost recovery yang justru tidak memungkinkan.
“Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan,” ucapnya.
Selain itu, cost recovery menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas.
Lapindo sebenarnya telah mengupayakan pembayaran jaminan utang lewat pengalihan aset perusahaan di Sidoarjo. Perusahaan mengupayakan sertifikasi tanah di area terdampak. Namun, saat ini, baru sekitar 44 hektare yang rampung. Kesulitan melakukan sertifikasi muncul karena banyak tanah yang masih tertutup lumpur.