Kawasan Ekonomi Khusus Diharapkan Percepat Pemulihan Ekonomi
Ekbis Hot Topic

Sri Mulyani Targetkan Penerapan Core Tax Mulai 2023

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani menargetkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) berubah menjadi sistem core tax pada 2023. “Jadi setidaknya sebelum Presiden Joko Widodo turun sudah harus selesai,” ujarnya di DPR, Rabu, 22 September 2021.

Dia menjelaskan perubahan sistem pajak menjadi core tax memang membutuhkan waktu yang lama, yaitu sekitar lima sampai dengan tujuh tahun. Berdasarkan riset Kementerian Keuangan ke beberapa negara, salah satunya Australia.

Adapun inisiasi core tax di Indonesia sudah dimulai sejak 2008-2009, saat itu sumber dana untuk membangun sistem pajak tersebut berasal dari pinjaman luar negeri, yakni dari Bank Dunia (World Bank). Sri Mulyani menuturkan proyek tersebut sempat berhenti pada tahun 2011, sehingga penggunaan SIDJP terus dilanjutkan seiring dengan pengembangan sistem itu agar lebih terintegrasi.

Menurut Sri Mulyani, sebelumnya SIDJP belum terintergasri. “Dari mulai pendaftaraan pajak, pengumpulannya, pembayaran, hingga setelmen itu tidak satu sistem, sehingga terpotong-potong dan sekarang mulai kami benahi,” kata dia.

Maka dari itu, sembari membenahi SIDJP, dia menyebutkan ide pembangunan core tax kembali muncul pada 2017 dan disampaikan pada sidang kabinet 2018. Ide tersebut disetujui Presiden Jokowi dan akan diatur dalam peraturan presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  48  =  58