Hukum

Sssst! Ada Pihak Ingin Musnahkan Dokumen Saat KPK Geledah Kantor Kementan

Channel9.id – Jakarta. Saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementan Jakarta Selatan, diduga ada pihak yang ingin memusnahkan dokumen.

“Dari informasi yang kami terima saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip detikcom, Sabtu (30/9/2023).

Kantor Kementan digeledah tim KPK pada Jumat (29/9/2023). Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Menurut Ali, dokumen yang coba dihilangkan tersebut berupa bukti aliran uang korupsi yang diterima para tersangka di kasus tersebut.

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali mengingatkan pihak internal Kementan untuk tidak mengganggu upaya penyidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK terkait kasus korupsi di Kementan.

“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” beber Ali.

Seperti telah diketahui,
KPK telah menggeledah kantor Kementerian Pertanian. Sejumlah bukti ditemukan penyidik di lokasi.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan yang berlokasi di kantor Kementan RI,” kata Ali.

Ali mengatakan bukti dokumen hingga elektronik ditemukan dari ruang kerja Syahrul Limpo dan Kasdi Subagyono. Menurutnya, bukti-bukti tersebut bakal dianalisis oleh tim penyidik.

“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan,” katanya.

Dia menambahkan bukti-bukti tersebut nantinya akan menjadi salah satu acuan tim penyidik dalam memanggil pihak terkait kasus di Kementan.

“Dan hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi,” ujar Ali.

Kasus korupsi di Kementan telah naik ke tahap penyidikan. Tersangkanya telah dikantongi KPK. Kasus yang diusut KPK itu berkaitan dengan tindakan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =