Hot Topic Hukum

Sssst! Aktor Kasus Korupsi BTS 4G Diperiksa Kejagung, Siapa Dia?

Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanjutkan rangkaian pemeriksaan terkait upaya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Kali ini, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu aktor dalam kasus ini, yaitu Edward Hutahaean.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Lantai 5 Gedung Bundar, Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hari ini, Rabu (5/7/2023), Edward diperiksa selama 3 jam oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Jampidsus.

“Dimulai pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (5/3/2023).

Ketut menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, Edward dicecar 19 pertanyaan yang dirancang untuk mencari kebenaran di balik dugaan penghentian penyidikan korupsi BTS. Salah satu titik fokus utama pemeriksaan adalah informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyidik Kejagung tengah bekerja keras untuk mencari kebenaran di balik informasi yang diberikan oleh Edward. Ia pun menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap fakta dan memastikan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan upaya penghentian penyidikan ini ditelusuri dan didalami dengan cermat.

Dengan pemeriksaan hari ini, Ketut berharap membawa lebih banyak kejelasan ke dalam kasus ini dan bergerak satu langkah lebih dekat menuju penyelesaian yang adil dan transparan.

“Kami berusaha keras untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses ini,” tuturnya.

“Setiap tindakan yang dapat menghalangi atau mengganggu proses penyidikan harus diinvestigasi dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Ketut.

Sebelumnya, dugaan keterlibatan Edward Hutahaean dalam kasus ini berkaitan dengan aliran dana dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan. Irwan mengaku telah menyerahkan uang miliaran rupiah kepada sejumlah pihak terkait upaya penyelesaian kasus korupsi proyek BTS Kominfo ini, salah satunya kepada Edward Hutahaean.

Total uang yang dikumpulkan untuk meredam kasus tersebut mencapai Rp 243 miliar. Sumber uang yang dialirkan Irwan ini berasal dari konsorsium penyedia infrastruktur untuk proyek BTS Kominfo dan subkontraktor proyek.

Selain Edward, Irwan juga mengaku ke penyidik memberikan Rp 27 miliar kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada November-Desember 2022. Uang itu dimaksudkan untuk meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung.

Beberapa pihak yang menerima aliran dana dari Irwan saat ini telah ditetapkan tersangka.

Berikut rincian uang yang disebar oleh Irwan atas arahan terdakwa lain Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI:
1. April 2021-Oktober 2022, kepada Staf Menteri Rp 10 miliar.
2. Desember 2021, kepada Anang Latif Rp 3 miliar
3. Pertengahan 2022, kepada POKJA, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar
4. Maret dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum Rp 1,7 miliar
5. Desember 2021 dan pertengahan 2022, kepada Nistra Rp 70 miliar
6. Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina) Rp 10 miliar
7. Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo Rp 75 miliar
8. Agustus 2022, kepada Edward Hutahaean Rp 15 miliar
9. November-Desember 2022, kepada Dito Ariotedjo Rp 27 miliar
10. Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang Rp 4 miliar
11. Pertengahan 2022, kepada Sadikin Rp 40 miliar.

Baca juga: Hampir 2 Jam Diperika Kejagung Soal Kasus BTS 4G, Menpora Dito Klarifikasi Begini

Baca juga: Usut Korupsi Pengadaan 4G, Kejagung Panggil Menkominfo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68  +    =  78