Hot Topic Hukum

Sssst! Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rencananya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Firli tidak bisa hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Kabar ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ghufron menyampaikan bahwa Firli Bahuri hari ini sedang ada agenda lain.

“Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Ghufron tidak merincikan agenda yang dimaksud itu. Ia hanya mengatakab pimpinan KPK menghormati pemanggilan pertama kepada Firli tersebut. KPK, lanjutnya, juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

“Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” kata Ghufron.

Ia mengatakan pimpinan KPK sudah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

“Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” kata Ghufron.

Firli sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023) hari ini pukul 14.00 WIB.

Adapun Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 45 saksi.

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga Rabu (18/10/2023).

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik, di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian hingga Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.

Baca juga: Batal Datangi Polda Metro, Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

28  +    =  33