Nasional

Stafsus Presiden: Polri Miliki Pijakan Hukum Terkait Kebijakan PSBB

Channel9.id – Jakarta. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan, Polri memiliki dasar hukum dalam menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa darurat pandemi virus corona.

“Iya, dengan adanya PP dan Keppres tersebut Polri sekarang jadi memiliki pijakan hukum yang jelas dalam melakukan penegakan hukum,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/4).

Diketahui, Presiden Jokowi menerapkan opsi PSBB guna menahan laju penyebaran virus corona. Aturan tambahan mengenai itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Selain itu, Jokowi juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dini menjelaslan, sanksi terhadap pelanggar PSBB telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Sedangkan PP PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak mengatur hal itu.

“Itu harus merujuk kepada UU Nomor 6 Tahun 2018. Karena dalam PP dan Keppres tidak diatur sanksi. Sanksinya merujuk kepada Undang-undang terkait,” ungkap Dini.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =