Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup ke tahap penyidikan. Terlapor dalam perkara ini yaitu mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menangani perkara tersebut.
“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses,” kata Agus kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Namun, ia menyatakan belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu. Sebab, lanjut Agus, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.
“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus mengaku sudah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera menuntaskan perkara ini. Ia menyatakan bakal memintai keterangan saksi dan ahli secepatnya.
“Saya minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera selesai,” pungkas Agus.
Sebelumnya, Denny Indrayana resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Windo Wahidin pada Rabu (31/5/2023). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Denny dilaporkan imbas pernyataannya yang mengaku dapat bocoran informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Namun, pada sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/6/2023), hakim MK menolak gugatan tersebut, sehingga sistem pemilu tetap proporsional terbuka.
Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK
HT