Channel9.id-Jakarta. Status tersangka terhadap Ketua Umum Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif dinyatakan gugur, sebab masa penyidikan selama 14 hari telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang-undang (UU) Pemilu.
“Jadi otomatis status tersangka Slamet Ma’arif gugur sudah melewati 14 hari tidak bisa diproses. Hasil itu berdasarkan keputusan rapat sentra Gakumdu bahwa kasus tidak bisa dilanjutkan dan belum penuhi unsur pemilu,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triadmaja saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2019).
Agus mengatakan berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan sejumlah ahli, bahwa yang dilakukan Slamet Ma’arif belum memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Diperoleh keputusan bahwa perbuatan yang dilakukan Slamet Ma’arif pada saat itu belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” sebut Agus.
Agus menekankan, Polri tetap bersikap netral, objektif, dan profesional dalam menangani kasus. Selain itu, Polri mempertimbangkan unsur Sentra Gakkumdu bila pidana yang ditangani terkait pelanggaran pemilu.
Diketahui, Slamet Ma’arif diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pelanggaran tindak pidana pemilu, karena melakukan kampanye diluar jadwal dan dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.