Ilustrasi industri di Indonesia.
Ekbis

Stimulus Industri, Mulai dari Korting Biaya Listrik sampai Keringanan Pajak

Channel0.id-Jakarta. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyiapkan stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Insentif itu diberikan untuk mendorong roda perekonomian agar tetap berjalan.

Agus merinci, insentif pertama, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terkena imbas wabah virus corona. Terkait hal ini, Agus telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

Usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” kata Agus, Kamis, 11 Ju I 2020.

Kemudian, penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan mulai April-September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Kemudian, diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Kedua, pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan tambahan. Insentif itu berupa penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri ini akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah.

Ketiga, pemerintah mengusulkan restrukturisasi kredit dan pemberian stimulus modal kerja. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, seperti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Keempat, berkaitan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, poin yang diusulkan adalah penghapusan pembayaran minimum per kontrak, dan pembayaran sesuai dengan jumlah pemakaian.

“Dengan upaya-upaya tersebut tentu diharapkan industri dapat tetap tumbuh dan perekonomian nasional dapat terus dijaga pada tren positif,” kata Agus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

24  +    =  29