Channel9.id-Jakarta. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru akan mulai diberlakukan pada 2021. Demikian ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Koprs Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra.
STNK baru ini berbentuk kartu seukuran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dilengkapi chip. Di kartu ini yang tertera hanya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama, alamat, tipe kendaraan, mode, nomor mesin, warna, dan masa berlaku.
Selain itu, informasi lain disimpan di cip sebagai alat pembayaran, misal pembayaran tol, parkir, dan sebagainya.
Oleh karenanya, ia berpendapat, STNK model baru ini lebih efisien, mudah disimpan, dan tak mudah rusak. Juga, mencegah oknum tak bertanggungjawab meniru karena sudah memiliki karakteristik dan fitur keamanan tersendiri.
Halim mengatakan bahwa STNK model baru ini merupakan improvisasi Kepolisian dalam hal penyimpanan data kendaraan.
“Tapi ini masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Halim, Sabtu (1/11). Salah satu yang dibahas adalah penggunaan chip yang akan ditempatkan pada kartu STNK.
Sejauh ini, Korlantas Polri sudah membahas dan mengkaji wacana ini dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pun turut menyosialisasikan wacana ini ke berbagai daerah melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
Halim mengatakan STNK berupa kartu juga sudah digunakan di beberapa negara lain. Di antaranya Finlandia, Bulgaria, Ukraina, dan Belanda.
(LH)