Ekbis

Stok Bahan Pangan Dipastikan Cukup Hingga Lebaran

Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri memastikan stok bahan pangan selama bulan Ramadhan hingga Lebaran cukup.

Dalam hal ini, Satgas Pangan terus memantau dan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan penimbunan bahan pangan.

“Cadangan (pangan) cukup sampai dengan Lebaran,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis 8 April 2021.

“Kalau terjadi dan kita temukan akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan,” lanjutnya.

Sementara Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helmy Santika menegaskan, penimbun bahan pokok yang menimbulkan kelangkaan hingga gejolak harga dapat dipidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Penimbun bahan pokok dapat dikenakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

“Hal itu terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” kata Helmy.

Satgas Pangan terus mengantisipasi agar tidak terjadi penimbunan stok pangan terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kesiapan yang dilakukan antara lain melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, Bulog, Badan Karantina Pertanian dan Bea Cukai.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok tercukupi dan harga stabil. Selain itu, Satgas Pangan bersama dengan kementerian terkait juga akan melakukan operasi pasar.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

65  +    =  67