Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga total gratifikasi yang diterima mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono berjumlah Rp 28 miliar. KPK menduga uang itu disamarkan dengan membeli sejumlah aset, seperti rumah di Jakarta Selatan yang ia beli senilai Rp 20 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, Andhi membeli rumah mewah di kawasan Pejaten, Jaksel. Selain itu, Andhi membeli polis asuransi hingga berlian.
“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Rumah Rp 20 miliar Andhi itu tak didaftarkan Andhi di dalam LHKPN-nya. Andhi tercatat telah melaporkan harta kekayaannya selama tahun 2022.
Dalam LHKPN itu, tercatat Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 7,1 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Batam, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, dan Jakarta Pusat. Tak ada rumah di Jakarta Selatan seperti yang disebut KPK dibeli Andhi senilai Rp 20 miliar dalam kurun 2021-2022.
Andhi juga melaporkan 13 unit kendaraan senilai total Rp 1,8 miliar, harta bergerak lainnya Rp 711 juta, surat berharga Rp 4,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp 944 juta.
“Total harta kekayaan Rp 14.874.696.414 (Rp 14,8 miliar),” demikian tertulis dalam LHKPN Andhi tahun 2022.
Saat ini, Andhi Pramono resmi ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang pada Jumat (7/7/2023).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2022 untuk menjadi makelar dan mempermudah bisnis ekspor impor.
“Bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” ujar Alex.
Alex mengatakan, Andhi mendapat uang hasil gratifikasi itu dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tuturnya.
Selain disangka dengan pasal gratifikasi, Alex mengatakan Andhi juga diduga menyembunyikan kekayaan atau aset yang bersumber dari korupsi.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK pun menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, KPK menyangka Andhi dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Andhi Pramono Resmi Ditahan KPK, Jadi Broker Ekspor-Impor dan Manfaatkan Jabatan
HT