Channel9.id-Jakarta. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatra Selatan Supriadi membantah pernyataan Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.
Supriadi menegaskan, saat ini Heriyanti, anak Akidi Tio, masih dimintai keterangan. Ia menjelaskan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.
Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.
“Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro,” kata Supriadi.
Baca juga: Donasi Rp2 Triliun Hanya Prank, Gubernur Sumsel Minta Polri Tindak Tegas Tersangka
“Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Senin, 2 Agustus 2021.