Hukum

Sunda Empire Imingi Deposito Bank Swiss Dalam Menarik Anggota

Channel9.id-Bandung. Hadirnya Sunda Empire menuai banyak pertanyaan. Sejumlah petinggi dan anggota ‘imperium’ ini sudah melalui tahap penyidikan oleh kepolisian.

Dari hasil penyidikan itu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat mendapati fakta bahwa orang yang bergabung Sunda Empire sebelumnya diiming-imingi deposito di Bank Swiss. Fakta itu berdasarkan hasil pemeriksaan tujuh anggota pada Senin (3/2).

“Mereka tergiur dengan harapan pencairan dana deposito USD500 juta. Para anggotanya berharap dapat dana itu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga, Rabu (5/2).

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri Sunda Empire, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar Sunda Empire, dan Ki Ageng Raden Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire. Mereka dijerat Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

Perihal klaim Sunda Empire atas deposito tersebut, pihak kepolisian akan meminta keterangan dari Kedutaan Swiss. “Jadi ke depan kita masih akan memintai keterangan dari Kedutaan Swiss terkait dengan dokumen deposito tersebut,” kata Saptono.

Polisi menduga klaim adanya deposito di Bank Swiss tersebut menjadi cara agar kelompok Sunda Empire mendapatkan pengikut. Diketahui, kelompok Sunda Empire kini memiliki sekitar seribu anggota.

“Jadi para pengikut Sunda Empire ini tergiur dengan harapan setelah ada pencairan deposito dari Bank Swiss bisa mendapatkan uang itu. Itulah alasan mereka tertarik mengikuti Sunda Empire,” katanya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

78  +    =  83