Hukum

Sungguh Tega! Polisi di Bogor Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas hingga Tewas

Channel9.id – Jakarta. Anggota polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul kepala korban menggunakan tabung gas 3 kilogram di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/12/2024) malam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan Nikson tinggal di Bogor bersama orang tuanya. Namun, Nikson berdinas di salah satu Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rio mengungkapkan sebelum kejadian, Nikson sempat terlibat cekcok dengan ibunya sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, ia belum membeberkan soal pemicu percekcokan tersebut.

“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” kata Rio kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Pembunuhan yang dilakukan Nikson terhadap ibu kandungnya itu diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban. Nikson mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.

Nikson lantas mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warungnya itu dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak 3 kali. Aksi keji Nikson itu membuat saksi melarikan diri karena takut.

“Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra dalam keterangan tertulis.

Kemudian ambulans datang ke lokasi kejadian dan korban dilarikan ke rumah sakit. Namun korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Nikson saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses sidang kode etik di Polda Metro Jaya.

“Kami telah melakukan tindakan tegas, kami sudah amankan. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya,” ucap Rio.

Rio menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan. Pihaknya melakukan penyelidikan pidana, bersamaan dengan proses sidang etik Nikson.

“Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” jelas Rio.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  76  =  82