Channel9.id-Jakarta. Beredar di media sosial surat edaran terkait teguran keras Presiden Jokowi terhadap tiga kepala daerah yang melakukan tindakan lockdown wilayahnya. Surat edaran yang mengatasnamakan Hengki Halim dari Kantor Staf Kepresidenan itu menyebut Jokowi murka dan akan memberi sanksi terhadap tiga kepala daerah tersebut.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro menegaskan surat edaran tersebut adalah hoax atau berita bohong. Ia membantah jika KSP mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Tidak benar, itu hoaks,” kata Juri saat dihubungi, Senin (30/3).
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman pun menegaskan hal serupa. Ia mengungkapkan, pihak istana tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. “Itu hoaks ya,” ujar Fadjorel.
Adapun info hoaks yang beredar sebagai berikut:
ISTANA : TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH, KEPALA DAERAH YANG MEMBUAT ATURAN SENDIRI, AKAN DI KENAKAN SANKSI MULAI DARI TEGURAN HINGGA HUKUMAN INDISPLINER…
PRESIDEN MENEGUR KERASKEPALA DAERAH :1. GUBERNUR KALTIM2. WALIKOTA TEGAL3. WALIKOTA TASIKMALAYA
Teguran ini resmi di layangkan Presiden Hari ini , Minggu, 29 Maret 2020.Dalam telponnya kepada para Kepala Daerah tersebut Presiden tak bisa menahan amarahnya,,karena Presiden menilai keputusan para kepala daerah tersebut untuk melakukan lock down tanpa dasar hukum ketata negaraan seperti :1. Meminta pertimbangan Kepala Negara untuk tingkat Provinsi2. Meminta pertimbangan Mentri Dalam Negri untuk tingkat Kota/ Kabupaten3. Ada rekomendasi dari Kementrian Kesehatan.
Atas dasar ini, Presiden meminta para kepala daerah tersebut mencabut status lock down atau Negara memberlakukan sanksi INDISPLINER kepada kepala daerah tsb.
Lebih lanjut, Kepala Negara menegaskan bahwa tugas kepala daerah melindungi warganya..Sebagai contoh, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang melaporkan 5 warganya positif suspect terpapar virus Corona, maka langkah Walikota untuk nelindungi warganya bukan melakukan lock down tapi segera berkoordimasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan protokoler kesehatan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.
Atas di muatnya berita ini, maka pemerintah pusat meminta kepada warga agar tidak panik, karena Pemerintah Pusat menjamin serta memastikan TIDAK ADA LOCK DOWN DAERAH DENGAN ALASAN DAN PERTIMBANGAN APAPUN, KEPALA DAERAH TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM DAN WEWENANG MENENTUKAN STATUS DAERAHNYA.
Demikian Klarifikasi dari Pemerintah Pusat
Jakarta, 29 Maret 2020
Hengki Halim KSP – RI