Politik

Surat Jalan Djoko Tjandra, Demokrat: Segera Periksa Jenderal-Jenderal

Channel9.id-Jakarta. Politikus Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta Polri untuk menindak tegas atas yang dilakukan mantan Karo Korwas Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo terkait pemberian surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.

“Jika benar surat jalan Djoko Tjandra dibuat sendiri oleh Karo Korwas Bareskrim, dia harus segera diberhentikan, dijebloskan ke penjara,” kata Benny dikutip dari Twitter, Kamis, 16 Juli 2020.

Selain itu, Benny yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini meminta kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk menyelidiki siapa saja perwira tinggi (Pati) Polri serta pihak yang diduga terlibat dalam perjalanan Djoko Tjandra tersebut.

“Diperiksa siapa saja jenderal-jenderal dan pihak-pihak yang terlibat. Mereka harus diberi hukuman seberat-beratnya. Rakyat Monitor!” cuit mantan Ketua Komisi III ini.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) berisi rotasi jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Rotasi itu buntut menerbitkan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra.

Surat TR Kapolri itu tertuang pada TR bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. TR tersebut ditandatangani langsung oleh AS SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam TR itu disebutkan, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dimutasi dari jabatan awalnya sebagai Karo Karwas PPNS Bareskrim Polri menjadi pati Yanma Polri, dalam rangka pemeriksaan. Selain itu, Brigjen Prasetyo juga ditahan selama 14 hari di sel khusus.

“Mulai hari ini juga ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat Provos Khusus untuk anggota dan sudah disiapkan, mulai malam ini BJPU ditempatkan di tempat khusus Provos Mabes Polri selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (15/07).

Kemudian, Polri memeriksa data Interpol terkait hilangnya red notice buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali ini. Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu.

“Saat ini dari Div Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawali daripada pembuatan red notice yang ada di Hub Inter (Divisi Hubungan Internasional Polri). Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =