Hukum

Surat Jalan Djoko Tjandra Tertulis sebagai Konsultan Bareskrim Polri

Channel9.id-Jakarta. Indonesian Police Watch (IPW) mengecam pemberian surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Soegiharto Tjandra.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan bahwa pemberian surat jalan itu dikeluarkan oleh Polri dengan status Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim Polri.

Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo.

“Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta, di Jakarta, Rabu (15/07).

Menurut Neta, sekelas jenderal bintang satu seperti Prasetyo Utomo pasti diperintahkan oleh seseorang untuk membuat surat jalan itu. Ia pun mendesak agar diusut siapa dalang dari perintah pembuatan surat jalan untuk Joko Tjandra yang menjadi pelindungnya bepergian.

Neta meminta, Presiden Jokowi harus mengevaluasi kinerja Polri, terutama Bareskrim yang melindungi koruptor kelas kakap.

Untuk diketahui, Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000,

Kejaksaan pernah menahan Joko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa.

Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui melenggang masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22  +    =  28