Channel9.id – Jakarta. Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei terbarunya mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum dan politik. Hasilnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mengalami peningkatan.
Founder Indikator, Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan tingkat kepercayaan publik ke Polri kini menyentuh angka 75,3 persen. Padahal, kata Burhanuddin, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri sempat menurun sejak kasus Ferdy Sambo.
“Polri menarik. Sempat hancur waktu Sambo, sekarang ada pemulihan kepercayaan publik terhadap Polri; meskipun secara absolut lebih rendah dari Kejaksaan Agung, tetapi dibanding masa-masa kelam Sambo, ini sudah lebih baik,” dalam penyampaian hasil rilis survei yang tayang di kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Selasa (23/1/2024).
Tingkat kepercayaan terhadap Polri sempat mengalami penurunan tajam hingga sekitar November hingga Desember 2022. Saat itu, tingkat kepercayaan terhadap Kepolisian hanya berkisar di angka 60-an persen, lebih rendah ketimbang DPR.
Namun, tingkat kepercayaannya kembali meningkat dan saat ini lebih tinggi daripada KPK. Burhanuddin mengatakan biasanya KPK berada di urutan nomor satu atau dua. Kini KPK bahkan juga disalip oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Biasanya KPK, KPK bahkan pernah nomor dua atau satu. Pak Nawawi (Nawawi Pomolango-Ketua KPK sementara) semoga bisa menjaga marwah KPK, dan mengembalikan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Jadi ada gestur positif dari pimpinan KPK baru ini, tapi kita belum menemukan indikasi trust publik terhadap KPK belum, mungkin perlu waktu,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan bahwa dari 75,3 persen tersebut, sebanyak 12 persen responden menjawab sangat percaya, dan sebanyak 63 persen menjawab cukup percaya. Sementara, sebanyak 21 persen menjawab kurang percaya, 2 persen tidak percaya sama sekali, dan 2 persen lainnya menjawab tidak tahu/tidak jawab.
Adapun survei ini dilakukan pada 30 Desember 2023-6 Januari 2024. Metodologi survei menggunakan multistage random sampling.
Dalam survei ini, jumlah sampel basis sebanyak 1.200 orang yang berasal dari seluruh provinsi yang terdistribusi secara proporsional. Kemudian dilakukan oversample di 13 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, sehingga total sampel sebanyak 4.560 responden.
Dengan asumsi metode stratified random sampling, ukuran sampel basis 4.560 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error/MoE) sekitar ±2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.
Baca juga: Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi
HT