Channel9.id – Jakarta. Komite Hidup Layak (KHL) merilis hasil survei bertajuk ‘Pengeluaran Rumah Tangga Buruh di 4 Sektor Industri dan 4 Provinsi’. Hasilnya, rata-rata biaya pengeluaran rumah tangga buruh per kapita per bulan mencapai Rp3.428.186,69.
Survei ini digelar KHL pada 18 September 2023 hingga 18 Oktober 2023 di tiga kota dan delapan kabupaten di empat provinsi, di antaranya; Kota Sukabumi (Provinsi Jawa Barat); Kota dan Kabupaten Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Klaten, Grobogan, Boyolali, Sukoharjo, serta Kota dan Kabupaten Semarang (Provinsi Jawa Tengah), dan; Kabupaten Morowali dan Buol (Provinsi Sulawesi Tengah).
Jumlah sampel dalam survei ini sebanyak 181 responden yang terdiri dari pengurus atau anggota serikat buruh dan buruh yang tidak berserikat dari sektor manufaktur, gig economy (ojek daring), pertambangan, dan perkebunan. Survei menggunakan metodologi sampel yang ditentukan (purposive sampling).
Berdasarkan rilis hasil survei yang diterima Channel9.id, Kamis (30/11/2023), KHL mengajukan 89 pertanyaan dengan memeriksa jumlah pengeluaran buruh berdasarkan jenis konsumsi makanan dan nonmakanan. Dari 89 pertanyaan tersebut, 12 pertanyaan untuk jenis pengeluaran konsumsi makanan dan 77 pertanyaan untuk pengeluaran nonmakanan.
Temuan survei menunjukkan, rata-rata pengeluaran rumah tangga buruh untuk jenis pengeluaran konsumsi makanan dan nonmakanan sebesar Rp9.299.666,65 per bulan. Pengeluaran untuk jenis makanan sebesar Rp 2.332.641,44 atau 25,08 persen. Sedangkan, sebesar Rp 6.967.025,21 atau 74,92 persen merupakan pengeluaran jenis nonmakanan.
“Jenis pengeluaran nonmakanan itu bukan berarti buruh konsumtif, suka berfoya-foya apalagi tidak pandai mengatur keuangan. Karena yang dibeli oleh buruh adalah jenis barang yang dapat menunjang pekerjaannya, seperti sepeda motor untuk keperluan bekerja, memperbaiki tempat tinggal agar buruh dapat beristirahat,” ujar Koordinator KHL Kokom Komalawati melalui keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).
Selain itu, sebanyak 35 responden atau 19,3 persen yang berstatus lajang atau belum menikah, memiliki tanggungan sosial. Rata-rata tanggungan hidup sebesar tiga orang.
Kokom mengatakan, formulasi penghitungan upah yang tidak mempertimbangkan tanggungan sosial sama saja dengan menyederhanakan realitas sosial kompleks yang saat ini terjadi di masyarakat.
Sementara, sebanyak 181 responden dengan rata-rata biaya pengeluaran rumah tangga buruh per kapita per bulan sebesar Rp3.428.186,69, memiliki tanggungan hidup sebanyak 2,7 orang per rumah tangga.
“Meskipun lajang, tidak berarti pendapatan buruh untuk menanggung hidupnya sendiri. Karena buruh itu memiliki tanggungan baik itu orang tua, saudara atau keponakan,” jelas Kokom.
Adapun survei ini dilakukan untuk mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. KHL menilai, beleid yang ditetapkan pada 10 November 2023 ini tidak mempertimbangkan pengeluaran kebutuhan hidup riil rumah tangga buruh dan tanggungan hidup dalam formulasi penghitungan upah minimum.
Dalam aturan tersebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lagi hanya mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi menambahkan faktor indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah. Indeks tertentu digambarkan dalam simbol alfa. Dengan pembatasan dari 0,01 sampai dengan 0,03. Penentuan nilai alfa ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Kota/Kabupaten.
“Komite Hidup Layak pun menuntut kenaikan upah berdasarkan hidup layak, menuntut pemerintah menjamin tidak terjadi PHK setelah kenaikan upah minimum, menurunkan harga Sembako dan menurunkan harga BBM,” tegas Kokom.
Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Ribu Buruh Akan Mogok Nasional
HT