Channel9.id-Jakarta. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang mengkaji skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Para PNS dimungkinkan mendapatkan tambahan libur, selain Sabtu dan Minggu.
Komisioner KASN Waluyo Martowiyoto menjelaskan, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa mengurangi jam kerja. Jadi, jam kerja di tiap hari diperpanjang, sehingga punya ruang menambah libur.
“Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu,” jelas Waluyo pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Dia menjelaskan bahwa itu adalah konsep compressed work. Maksudnya, jumlah hari kerja per minggu dikurangi, namun jumlah jam kerja per hari akan menjadi lebih panjang.
“Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. Ini yang mengenai compressed work-nya,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, dia menjelaskan bahwa sedang disiapkan konsep Flexible Working Arrangement (FWA), di mana PNS dapat melaksanakan pekerjaannya dengan tempat, waktu, dan cara kerja yang fleksibel.
Namun, ada hal yang harus dipertimbangan sebelum konsep iti diimplementasikan, yaitu melihat kinerja para PNS saat ini.
“Flexible Working Arrangement ini sebetulnya kita siapkan ini bagian dari flexy time, kemudian flexy working space. Ini yang nantinya sebetulnya kita harap bersama. Tapi flexible working ini tidak akan bisa bekerja sebelum pelaksanaan manajemen kinerja itu berjalan dengan efektif,” tambahnya.
(LH)