Channel9.id – Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kesaksian mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengaku menyerahkan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merupakan fakta menarik dalam persidangan.
Pengakuan itu disampaikan SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). Dalam persidangan itu, SYL mengaku menyerahkan dana sebesar Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri.
Karyoto mengatakan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
“Fakta dalam persidangan kemarin menarik. Itu akan di-crosscheck dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Karyoto menyampaikan, fakta persidangan itu juga akan dikoordinasikan penyidik dengan pihak kejaksaan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
“Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” jelas Karyoto.
Karyoto menambahkan hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah jadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
“Mudah-mudahan dalam waktu…saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II,” tuturnya.
Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Sebelumnya, SYL membenarkan ada penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Uang tersebut diberikan saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
SYL menyampaikan pengakuan itu saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
SYL mengatakan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjadi pihak yang menjembatani pertemuan dirinya dengan Firli.
“Ada penyerahan uang saudara bilang tadi, ya. Berapa kali penyerahannya?” tanya hakim.
“Yang dari saya dua kali,” ungkap SYL.
“Awalnya Rp500 juta sama Rp800 juta ya?” pertegas hakim.
“Ya, kurang lebih seperti itu,” ucap SYL.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Curhat SYL di Persidangan: Saya di Posisi Paling Hina
HT