Channel9.id, Jakarta — Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta Bripka Rohmat yang mengemudikan mobil rantis saat insiden menewaskan Affan Kurniawan, terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/9). Menurutnya, […]