Hukum

Bripda MS Penganiaya Siswa hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Bripda Mesias Victoria Siahaya atau Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah Maluku Tenggara Arianto Tawakal (14), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. “Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas […]