Channel9.id – Jakarta. Pemerintah telah mendorong perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat ke pekerjanya. Hal ini dilakukan demi mendukung proses mudik yang lancar. Berdasarkan pola sebelumnya, perusahaan rata-rata memberikan THR mulai sepuluh hari sebelum lebaran. THR dicairkan selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023 atau H-4 Lebaran. “Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan […]