Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp402 juta ke kas negara dari cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin. “Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetor ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin sebesar Rp402juta […]