Channel9.id – Jakarta. Mahkmah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 telah memutuskan bahwa menteri diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden tanpa harus meninggalkan posisinya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tengah menggodok rumusan untuk menindaklanjuti peraturan KPU itu. “Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi […]