Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Majelis hakim meyakini Gus Nur terbukti bersalah menyiarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehingga menimbulkan keonaran. Ketua majelis hakim Moch Yuli Hadi membacakan putusan ini di Pengadilan Negeri (PN) […]