Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah kepada influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo. Indra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita […]