Channel9.id, Jakarta — Pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah tersebut ditempuh untuk merespons dinamika hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menyelesaikan polemik yang muncul akibat terbitnya Peraturan […]


