Channel9.id – Jakarta. Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang transaksi perdagangan di platform social commerce. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengingatkan revisi tersebut harus adil bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Sebab, menurutnya, ada sekitar 6-7 juta pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memanfaatkan social commerce […]