Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus ketentuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk perjalanan. Sebagai gantinya, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk semua moda transportasi. Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditandatangani pada 6 […]