Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap lima orang pengedar obat-obatan palsu hingga obat keras golongan G senilai Rp 130,04 miliar. Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya 4 laporan polisi. Dari 4 laporan tersebut, 5 pelaku ditangkap. Mereka, antara lain IB (31), […]