Tenaga kerja asing di IKN.
Ekbis

Aturannya Resmi Diteken, Jokowi Perbolehkan Tenaga Kerja Asing di IKN

Channel9.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membolehkan tenaga kerja asing bekerja di Ibu Kota Negara. Hal itu usai meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Aturan yang mempermudah perizinan dan […]