Pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali
Ekbis

Menaker Terbitkan Aturan THR Bagi Pekerja Swasta, Segini Besarannya!

Channel9.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan aturan terkait pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau THR 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan jelang Idulfitri. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. Hal ini juga sesuai dengan amanat […]