Nasional

Tahan Petugas KPK, Polri Klarifikasi

Channel9.id-Jakarta. Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa oleh Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kamis (9/1/20). Polri yang melakukan pemeriksaan mengaku proses itu dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pemeriksaan itu merupakan hal wajar. “Kalau ada orang yang tidak dikenal oleh penjagaan, kemudian juga tidak ada kartu pengenal kepolisian atau PTIK, pasti kita tanya,” ujarnya di Pusat Latihan Multifungsi Mabes Polri, Gunung Putri, Bogor, Jumat, (10/1/20).

Ia membantah petugas KPK tersebut akan menangkap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang disebut berlindung di PTIK. Menurutnya, petugas KPK itu hanya ingin menunaikan salat di masjid lingkungan PTIK.

Argo tak menjelaskan dengan detail pemeriksaan apa saja yang dilakukan terhadap sejumlah petugas KPK itu. Setelahnya, polisi memboleh petugas KPK pulang setelah memperlihatkan identitas mereka. “Setelah kita tanya itu anggota KPK dan sudah dijemput direktur penyelidikan. Sekarang sudah kembali ke KPK. Namanya orang enggak dikenal masuk, kita cek enggak masalah,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan insiden penahanan petugas KPK di PTIK meruapakan kesalahpahaman. Para petugas KPK hanya ingin menunaikan salat di masjid yang berada di lingkungan PTIK.

Di lain pihak, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membantah tudingan berlindung di PTIK. Ia mengaku mempersiapkan Rakernas PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran sejak Kamis (9/1/20) siang.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/20). Wahyu diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.

Dari OTT ini, KPK menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya bahkan Wahyu juga diduga telah menerima suap Rp200 juta.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Wahyu Setiawan dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap. Kader PDI Perjuangan Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful, menjadi tersangka penyuap. Saeful diduga menjadi staf di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hanya Harun Masiku yang belum ditahan KPK. KPK meminta Harun segera menyerahkan diri. Sementara itu, tiga tersangka lain menghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK. “Wahyu Setiawan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Untuk Agustiani, ditahan di Rutan K4 KPK, dan Saeful di Rutan C1 KPK,” ujar Ali.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  41