Ekbis

Tahun Ini, Indonesia Bebas Kendaraan Kelebihan Muatan dan Dimensi

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Perhubungan menargetkan Indonesia bebas angkutan barang dengan kelebihan muatan dan dimensi (over dimension and over loading/ODOL) pada tahun ini. Petugas akan memberikan sanksi hukum kepada angkutan barang yang melanggar ketentuan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Ditjen Bina Marga. “Juga dengan Badan Pengatur Jalan Tol dan dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu, 12 Februari 2020.

Terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, Kementerian akan berkoordinasi dengan PT Jasa Marga dan badan usaha jalan tol lain untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya.

Menurut Budi, pemberantasan ODOL memerlukan sinergi dengan berbagai pihak. Selain pelaku logistik, pemberantasan juga melibatkan kepolisian pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah. “Bahkan, peran masyarakat diperlukan bersama-sama menberantas ODOL dengan serius,” ujarnya.

Kementerian akan memaksimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah. PPNS akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan ODOL. Dari hasil penyidikan, Kementerian dapat mengenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. “Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan,” kata Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

35  +    =  44