Nasional Techno

Tak Ada Mudik Bagi Aparatur Negara

Di hari besar umat beragama, biasanya setiap orang berkumpul dengan keluarga dan kerabatnya. Dalam waktu beberapa minggu ke depan, Idul Fitri alias Lebaran yang merupakan Hari Raya umat Islam akan hadir. Tak pelak, banyak orang yang memutuskan untuk mudik ke kampung halaman.

Namun, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi virus corona (SARS-CoV-2). Salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus ini, pemerintah melarang mudik per 24 April 2020.

Sementara itu, terkhusus kepada aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan anak usaha BUMN, pemerintah melarang keras untuk mudik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.

Mau tak mau, mereka harus mematuhi keputusan pemerintah itu. Pasalnya, salah satu fungsi ASN ialah melaksanakan kebijakan publik. Kebijakan ini dinilai sangat efektif karena jumlah ASN yang tidak sedikit.

“Dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 46 tahun 2020 ini isinya ASN dibatasi kegiatan berpergian ke luar daerah atau termasuk mudik. Jadi mudik ini sama sekali tidak diizinkan. Jumlah ASN di seluruh Indonesia ini hampir mencapai 4,3 juta. Itu jumlah yang tidak sedikit apalagi jika ditambah dengan anggota keluarga,” ujar Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Bambang Dayanto Sumarsono dikutip melalui YouTube BNPB, Kamis (30/4/2020).

Para ASN akan diawasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan tidak melanggar aturan itu. “PPK itu kalau di pemerintah pusat dijabat oleh Menteri, Kepala Sekretariat Lembaga Tinggi. Kalau di daerah itu adalah Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Sedangkan Pejabat yang Berwenang (PYB) itu adalah sekretaris baik itu Sekjen, Sesmen, Sestama kalau di pusat atau Sekda kalau di daerah,” terangnya.

Tak hanya itu, ASN pun diharuskan selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, menerapkan social distancing, menerapkan hidup sehat dan membantu meringankan beban masyarakat.

“Masa berlakunya sejak 9 April 2020 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut karena ini sangat dinamis,” ujarnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42  +    =  48