Channel9.id – Bali. Calon Gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster dikenal dengan komitmennya yang memperkuat ekonomi lokal Bali. Selama menjabat sebagai Gubernur Bali periode 2018-2023, Koster dikenal sebagai pemimpin yang aktif mendorong pemanfaatan produk lokal melalui berbagai kebijakan strategis.
Salah satu kebijakan penting yang dikeluarkan Koster untuk mendukung produk lokal adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali. Kebijakan ini mewajibkan hotel, restoran, dan kafe di Bali untuk membeli dan menggunakan bahan pangan serta kerajinan tangan yang diproduksi oleh masyarakat lokal.
Langkah tersebut diambil untuk memberdayakan UMKM Bali agar mereka bisa merasakan langsung manfaat dari sektor pariwisata yang merupakan tulang punggung ekonomi Bali.
Pengamat kebijakan publik, IBK Narayana, menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan ekonomi lokal. Namun, ia juga menyoroti adanya tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Pak Koster sudah mengeluarkan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 yang mewajibkan retail, hotel, restoran, kafe, untuk membeli pangan dan handcraft lokal. Tapi sampai sekarang belum jalan karena bussiness modelnya masih di dalam peraturan,” ungkap Narayana.
Di luar kebijakan tersebut, Koster juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung produk lokal Bali. Salah satu yang paling menonjol adalah kebijakan terkait minuman arak Bali. Pada 2020, Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang secara khusus dirancang untuk melindungi dan mempromosikan produksi arak Bali.
Sebelumnya, minuman tradisional ini sering dianggap ilegal, namun dengan adanya regulasi ini, arak Bali kini dapat diproduksi, dipasarkan, dan bahkan diekspor dengan lebih bebas.
Narayana menilai kebijakan ini sebagai salah satu pencapaian signifikan dalam mendukung produk lokal Bali.
“Saya melihat Pak Koster di lima tahun pertama itu memfokuskan diri pada regulasi dulu, karena itu dasarnya. Beliau kalau nggak salah menghasilkan sekitar 47 pergub dan perda (peraturan daerah) dalam waktu lima tahun, dan sangat luar biasa itu, dan itu mendasar semua. Yang saya lihat sudah berhasil di luar itu adalah arak Bali,” ujar Narayana.
Dengan adanya regulasi ini, arak Bali kini diproduksi oleh koperasi petani di berbagai desa di Bali. Saat ini, kata Narayana, ada 52 merek arak Bali yang dilegalkan dan dipasarkan, termasuk di hotel-hotel besar di Bali.
Menurut Narayana, kebijakan ini tidak hanya membantu melindungi produk tradisional Bali tetapi juga memberdayakan para petani lokal yang terlibat dalam produksi arak.
“Kita harus tahu bahwa di Indonesia itu sekitar USD 2 miliar omzet daripada minuman beralkohol, dan 80 persennya ada di Bali pasarnya. Pasarnya itu dikuasai oleh minuman impor sebetulnya. Jadi, adalah tidak masuk akal jika minuman impor diperbolehkan masuk tapi minuman lokal tidak diperbolehkan tumbuh. Itu yang menjadi dasar dari Pak Koster mengeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020,” tuturnya.
Wayan Koster juga telah mencanangkan program Ekonomi Bali Berdikari sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi lokal. Program ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi sektor-sektor ekonomi di luar pariwisata, terutama di bidang 4P, yakni peternakan, perkebunan, pertanian, dan perikanan.
“Pak Koster memang dalam periode kedua itu beliau punya program namanya Ekonomi Bali Kerthi. Itu nanti kita akan usulkan adanya insentif modal kerja dan juga insentif untuk Jamkrida atau jaminan terhadap kalau misalnya terjadi kredit macet,” jelas Narayana.
Dengan program Ekonomi Bali Berdikari, Koster ingin memastikan bahwa sektor-sektor lokal tidak hanya bergantung pada pariwisata, tetapi juga bisa tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan. Upaya ini termasuk memberikan pelatihan dan akses modal kerja bagi UMKM lokal untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Adapun dalam Pilgub Bali 2024 ini, Koster berpasangan dengan cawagub I Nyoman Giri Prasta. Kedua pasangan ini mengantongi dukungan dari berbagai partai politik, seperti PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Ummat.
Koster-Giri akan bertarung dalam Pilgub Bali melawan paslon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang diusung Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PSI, PKN, dan Garuda.
Baca juga: Green Hotel: Langkah Koster Menuju Bali Net Zero Emission 2045
HT