Techno

Tak Hanya Ponsel, Pemerintah Sasar Perangkat Lain Lewat Aturan IMEI

Channel9.id-Jakarta. Aturan IMEI yang akan diterapkan efektif per 15 September nanti tak hanya menyasar ponsel ilegal. Tetapi juga menyasar perangkat ilegal lain, seperti komputer dan tablet.

Pemerintah diketahui akan menyasar Handphone, Komputer genggam, dan Tablet atau HKT. Bila barang terbukti ilegal, maka tidak bisa mendapat layanan telekomunikasi yang disediakan operator seluler. Salah satu dampaknya, perangkat tak bisa melakukan panggilan telepon seperti pada umumnya.

“Hanya yang HKT saja yang terblokir (layanan telekomunikasinya-red),” ungkap Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir, Kamis (10/9).

Baca juga : Aturan IMEI Belum Kunjung Efektif

Kendati belum pasti penerapannya, pemerintah memerkirakan sistem aturan IMEI akan diberlakukan secara efektif per 15 September 2020. Hal ini sebagaimana keterangan dari ATSI terkait sistem aturan ini.

“Bahwa berdasarkan informasi dari ATSI memperkirakan bahwa sistem sudah sempurna tanggal 15 September,” tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail.

Perlu dicatat, perangkat ilegal yang terkena blokir IMEI ini, yaitu yang beredar di Indonesia dan baru diaktifkan setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April 2020.

Sementara, perangkat ilegal yang sudah digunakan sebelum 18 April 2020 tak akan terdampak aturan IMEI ini. Artinya masih bisa digunakan seperti biasanya.

Kendati tidak akan mendapat layanan telekomunikasi, fitur WiFi si perangkat masih bisa digunakan. Itu artinya, pemilik perangkat masih itu bisa mengakses internet via WiFi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  86