Channel9.id-Jakarta. Pemerintah mendorong revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ke DPR RI untuk masuk dalam pembahasan prolegnas. “Kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke badan legeslasi masuk di prolegnas,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Rabu, 8 Februari 2023.
Teten menjelaskan rencana revisi UU Koperasi telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Revisi diperlukan karena aturan soal pengawasan di Koperasi Simpan Pinjam masih lemah.
Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya
Pada UU Koperasi yang kini berlaku, koperasi mengawasi dirinya sendiri. Kementerian serta pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat dalam fungsi pengawasan.
Dalam kasus Indosurya, pemerintah tidak memiliki solusi jangka pendek untuk nasabah, seperti penggunaan dana talangan (bailout) atau mengganti uang anggota koperasi yang digelapkan pengurus. “Satu-satunya jalan yaitu penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota, karena yang diperlukan seperti Presiden sampaikan, bagaimana mengembalikan uang anggota yang digelapkan oleh pengurus,” kata Teten.
Dalam revisi UU Koperasi nanti, Pemerintah mengusulkan ada otoritas pengawas, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan juga terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus bebas dua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria. Kejaksaan Agung RI pun melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020