Hot Topic Nasional

Tak Terima Dicopot Dari Dirlidik, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Channel9.id – Jakarta. Tak terima dicopot dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro akan melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro yang dicopot dari jabatannya bakal melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Bukan hanya sekedar ancaman, Brigjen Endar mendatangi gedung ACLC KPK atau KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi. Dia berencana melaporkan Firli dan Cahya pada hari ini, Selasa (4/4/2023).

Endar diberhentikan dari jabatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” tutur Endar saat ditemui awak media di gedung KPK lama.

Menurut Endar, selama dirinya bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Endar mengatakan, semestinya perpanjangan masa penugasan dari Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK. Tapi Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar tidak terima dengan pemberhentian tidak hormat itu, dia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya,” ujar Endar.

Sebab Endar menerima dua surat terkait dirinya. Endar mengungkapkan, pihaknya menerima dua surat yang isinya satu dengan lainnya saling bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret. Sebaliknya, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Terkait dengan adanya dua surat yang isinya saling bertentangan itu, sebagai anggota Polri, Endar menegaskan dirinya tentu akan patuh pada perintah Kapolri.

“Dengan adanya 2 perintah seperti ini, saya sebagai anggota Polri tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini adalah perintah Pak Kapolri,” ujar Endar menegaskan.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” katanya.

Seperti telah diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Alasan Firli, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.

Di sisi lain, beredar isu bahwa terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Bahkan Karyoto dan Endar sempat dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sementara, masa tugas Endar di KPK diperpanjang. Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Surat perpanjangan tugas Endar di KPK itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

“Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),” ujar Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Baca juga: Kapolri Putuskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

61  +    =  69