Channel9.id – Jakarta. Sejumlah orang membuat petisi untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membayarkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Petisi berjudul ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ itu menargetkan pengumpulan 5.000 tanda tangan. Hingga pada Sabtu (1/4/2023) pukul 12.08 WIB, petisi yang diunggah di laman change.org ini sudah ditandatangani oleh 4.046 orang.
Gerakan ini muncul usai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kebijakan tukin dalam komponen THR untuk PNS, TNI dan Polri di 2023 dibayarkan sebesar 50 persen dalam komponen THR.
Rinciannya, THR PNS diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta 50 persen tukin.
Artinya, THR belum full 100 persen seperti masa-masa sebelum Covid-19. Padahal, komponen terbesar dalam gaji PNS berasal dari tunjangan kinerja.
Petisi ini digagas oleh akun @persada sm809. Ia menulis PNS bukan hanya pengabdi negara, tetapi juga penanggung jawab keluarga. Karena itu, ASN, bukannya tidak bersyukur dan ingin membangkang pemerintah, tapi hanya meminta belas kasihan dari penguasa.
Apalagi, sudah lebih dari tiga tahun gaji ASN tak naik, THR pun belum diberikan penuh sampai saat ini. Padahal, barang kebutuhan pokok serta BBM mengalami kenaikan. Karenanya, PNS dinilai hanya ingin meminta keadilan.
“Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di 2023 ini. THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk orang tua, istri, anak-anak dan saudara kami,” tulis isi petisi tersebut.
Menanggapi fenomena petisi tersebut, Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan sah-sah saja jika PNS membuat petisi agar tunjangan hari raya (THR) diberikan 100 persen melalui revisi aturan.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan bahwa PNS sangat optimis dan yakin perekonomian sudah membaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19 maupun perang Rusia-Ukraina.
“Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi,” kata Yustinus, Jumat (31/3/2023), dikutip dari CNNIndonesia.
Kendati demikian, Yustinus mengatakan pemerintah mempertimbangkan banyak hal sebelum membuat kebijakan THR tersebut. Salah satunya adalah kondisi keuangan negara yang memang jauh lebih baik, tetapi masih menghadapi berbagai tekanan tak menentu di depan mata.
“Namun, sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis,” kata dia.
Baca juga: Siap-siap Dompet Tebal! 9 Golongan Ini Dapat THR April Nanti, Hitung Rinciannya di Sini
Baca juga: Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
HT