Channel9.id – Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menempuh upaya hukum kasasi karena tidak terima atas putusan tersebut.
“Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto melalui siaran pers, Senin (8/1/2024).
Herlangga menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor: 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara Fatia Maulidiyanti.
Ia pun mengatakan pihaknya segera menyiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut.
“Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Haris Azhar tidak terbukti.
Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim itu diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
“Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar ketua hakim Cokorda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
“Membebaskan terdakwa Haris Azhar,” sambungnya.
Haris dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dalam uraiannya, hakim anggota Djohan Arifin menyatakan unsur penghinaan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Majelis hakim berpendapat perbincangan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar tidak termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.
Adapun JPU ingin Haris dan Fatia dihukum dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara.
Perkara yang disangkakan terhadap Haris dan Fatia bermula dari sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’.
Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut.
Tak terima, Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
HT