Channel9.id-Jakarta. WhatsApp bukan cuma dikritik karena berbagi data ke Facebook. Baru-baru ini, The Financial Times melaporkan bahwa Komisi Perlindungan Data Irlandia mendenda WhatsApp €225 juta (Rp3,8 triliun) lantaran gagal memenuhi kewajiban transparansi Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Layanan perpesanan ini tak transparan terkait bagaimana membagikan data pengguna Uni Eropa ke Facebook. Komisi bahkan mengatakan bahwa pembagian data itu sendiri sudah melanggar GDPR, dilansir dari Engadget (2/1).
Baca juga: WhatsAp Akan Hadirkan Aplikasi Bawaan Untuk iPad
Komisi itu meminta WhatsApp untuk meningkatkan transparansi dan menyelaraskan aturan pembagian data dengan GDPR. Awalnya, Irlandia berencana mendenda WhatsApp €50 juta (Rp844 juta). Namun, mereka menaikkan hukuman setelah Jerman dan negara-negara lain menuduh Komisi bersikap lunak terhadap pelanggaran privasi.
Tak heran bila WhatsApp berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Perusahaan mengklaim bahwa pihaknya memenuhi persyaratan transparansi pada 2018 (sekitar saat penyelidikan dimulai). Mereka juga menyebutkan bahwa dendanya tidak proporsional. Lebih lanjut, mereka mengaku telah berusaha untuk menawarkan informasi yang transparan dan komprehensif kepada pengguna.
Untuk diketahui, denda seperti itu kerap dijatuhkan sebagai serangkaian hukuman bagi raksasa teknologi lantaran pelanggaran. Misalnya, pada Juli lalu, Amazon denda $888 juta karena masalah GDPR, dan Twitter diminta untuk membayar $533,6 juta ketika gagal melaporkan kebocoran data dalam 72 jam. Namun, ketimbang mereka, denda WhatsApp masih lebih ringan—kendati pun pihak perusahaan jadi mendapat pukulan besar karena kebijakan datanya.
(LH)