dr Rizky Adriansyah
Opini

Tamparan Konstitusi untuk Birokrat Kesehatan

Oleh: Rizky Adriansyah*

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengirimkan sinyal keras ke Kementerian Kesehatan, ambisi negara untuk memonopoli profesi kedokteran telah melampaui batas kepatutan. Melalui Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024, para hakim konstitusi secara efektif melucuti upaya Kemenkes yang hendak menjadikan kolegium—jantung intelektual dunia kedokteran—sekadar sekrup dalam mesin birokrasi.

Sejak awal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang terasa seperti proyek ambisius yang tergesa-gesa. Di balik jargon “Transformasi Kesehatan”, terselip hasrat besar untuk sentralisasi. Pemerintah seolah ingin memegang kendali penuh, dari hulu pendidikan dokter spesialis hingga ke hilir praktik dokter. Kolegium, yang secara historis adalah penjaga gawang standar keilmuan (scientific standard) yang independen, tiba-tiba didegradasi statusnya menjadi “alat kelengkapan” Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)—sebuah lembaga yang notabene berada di bawah “ketiak” Menteri.

Logika birokrat itu sederhana namun berbahaya. Untuk mempercepat produksi dokter spesialis, standar akademik harus bisa “disetir”. Jika kolegium menghalangi dengan alasan kualitas, maka kolegium harus ditundukkan. Namun akhirnya, logika ini runtuh di meja hijau Mahkamah Konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK mengoreksi kesesatan berpikir tersebut. Frasa “alat kelengkapan” dinyatakan inkonstitusional. Kolegium dikembalikan marwahnya sebagai lembaga yang independen. Ini bukan sekadar koreksi semantik. Ini adalah penegasan bahwa negara tidak boleh menjadi “polisi ilmu pengetahuan”. Biarlah standar ilmu jantung anak ditentukan oleh dokter ahli jantung anak, bukan oleh direktur jenderal yang mungkin tak pernah memegang alat kateter jantung seumur hidupnya.

Lebih menohok lagi adalah putusan MK soal etika. Mahkamah mencabut kewenangan negara untuk mengatur “etika dan disiplin profesi”. Selama ini, pasal karet tersebut menjadi momok menakutkan. Ia membuka celah bagi kriminalisasi dokter yang kritis atau yang bekerja dalam sistem layanan yang rapuh. Dengan putusan ini, MK menegaskan garis demarkasi yang tegas. Hukum adalah ranah negara, tapi etika adalah ranah absolut profesi (self-regulation). Negara haram menjamah ruang batin profesi luhur ini.

Kemenangan para guru besar dan dokter dalam gugatan ini adalah tamparan bagi arogansi kekuasaan yang merasa bisa mengatur segalanya lewat regulasi sapu jagat (omnibus law). Pemerintah harus sadar, memperbaiki sistem kesehatan yang carut-marut—dari distribusi dokter yang timpang hingga layanan BPJS Kesehatan yang overload—tidak bisa dilakukan dengan cara membajak independensi profesi.

Alih-alih sibuk mengkooptasi kolegium atau mempolitisasi etika, Kementerian Kesehatan sebaiknya kembali ke tugas utamanya, membenahi fasilitas kesehatan yang bobrok dan memastikan setiap rakyat, bukan hanya yang datang ke Rumah Sakit Vertikal.

Putusan MK ini adalah rem darurat. Ia menghentikan laju ugal-ugalan birokratisasi medis sebelum menabrak tembok kualitas. Kini bola kembali ke tangan pemerintah. Apakah akan menghormati putusan ini dengan menerbitkan aturan turunan yang adil, ataukah akan mencari “jalan tikus” baru untuk kembali mencengkeram leher para dokter?

Publik, dan tentu saja ribuan dokter yang selama ini diam dalam kecemasan, sedang mengawasi. Jangan sampai transformasi kesehatan yang digadang-gadang justru berakhir menjadi tragedi otoritarianisme medis.

*Dokter Spesialis Anak Konsultan Kardiologi

Baca juga: Dokter Residen Merangkap Supir Taksi: Potret Buruk Pendidikan Kedokteran dan Layanan Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  92