Hot Topic

Tampung Pengungsi yang Masih di Tenda, Kasatgas Tito Dorong Optimalisasi Huntara

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong optimalisasi pemanfaatan hunian sementara (huntara) bagi pengungsi yang masih tinggal di tenda. Upaya tersebut dilakukan dengan memaksimalkan kapasitas huntara yang telah tersedia, termasuk memindahkan pengungsi ke lokasi lain yang masih memiliki kelebihan tempat.

“Yang di tenda ini bisa dimasukkan ke tempat titik lain yang huntaranya kelebihan. Saya lihat triknya seperti itu,” kata Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait percepatan penanganan pengungsi pascabencana di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Tito menegaskan pemerintah memprioritaskan pengungsi yang masih tinggal di tenda dalam proses penanganan pascabencana. Sementara pengungsi yang menempati fasilitas lain seperti gedung pemerintah atau meunasah akan ditangani pada tahap berikutnya.

“Kalau yang di tenda memang harapan dari masyarakat, dari kepala daerah, yang di tenda ini yang jadi prioritas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih adanya wilayah yang membutuhkan tambahan pembangunan huntara karena jumlah pengungsi yang cukup besar. Salah satu daerah yang menjadi perhatian adalah Aceh Tamiang yang dinilai masih kekurangan hunian sementara untuk menampung pengungsi.

“Tamiang ini cukup banyak jumlahnya. Dan kemudian huntaranya kurang memang,” tambahnya.

Selain optimalisasi penempatan pengungsi, Tito meminta dilakukan pemetaan yang lebih jelas terkait pembangunan huntara dari berbagai sumber pendanaan. Data tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran akurat mengenai jumlah huntara yang sudah dibangun maupun yang masih menjadi target pembangunan.

“Jadi kita biar tahu juga berapa yang dibuat oleh BNPB, berapa yang dibuat oleh Danantara, dan berapa yang dibuat oleh Kementerian PU. Nanti pada saat kita melaporkan kepada Pak Presiden, karena setiap dua bulan sesuai Keppres melaporkan ke Pak Presiden,” tandasnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  64  =  67