Channel9.id-Jakarta. Masyarakat Ciletuh yang tergabung dalam Forum Rakyat Ciletuh menggelar aksi unjuk rasa di simpang Danau Lido, Kamis (01/10/2020).
Aksi yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang – Undang Agraria, menuntut tiga hal kepada PT MNC Land, perusahaan properti milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
Kuasa hukum masyarakat Ciletuh, Anggi Tryana dari kantor LBH Sembilan Bintang mengatakan, permasalahan tersebut sudah ada sejak tahun 2014 silam, warga Ciletuh sudah dihadapkan pada permasalahan – permasalahan itu.
“Warga Ciletuh umumnya bekerja sebagai petani yang menggarap lahan sekitar 100 hektar, ketika MNC Land mengakui sisi lahan, otomatis meminta warga untuk meninggalkan garapannya,” ungkap Anggi.
Anggi juga menyebutkan, permasalahan bukan hanya penggantian tanaman saja, tapi juga masalah lahan wakaf makam dan tanda tangan warga yang diduga dijadikan sebagai dasar perizinan.
“Awalnya ada undangan dari MNC Land di Hotel MNC. Ketika datang, warga dianjurkan untuk mengisi buku tamu di sehelai kertas tanpa kop surat, warga yang datang tidak curiga, lalu mengisi nama, alamat beserta nomor telpon. Belakangan, tanda tangan warga itu menjadi dasar izin lokasi,” ujarnya
Dari Informasi yang diterimanya, Masyarakat Ciletuh, akan terus menyuarakan tuntutan mereka, baik melalui aksi seperti yang dilakukan hari ini ataupun melaui jalur lainnya.
IG